Terdakwa Ratna Sarumpaet hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli. (Foto ANTARA/ Citra Maharani Herman)
CATATANJURNALIS.COM – Dr Mety Rachmawati ahli pidana dalam kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet mengatakan perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan keonaran sehingga bisa masuk ke dalam delik materil.
Mety menjelaskan bahwa jika seseorang berbohong dan menimbulkan suatu akibat. Entah membuat gaduh atau membuat ketidaksenangan dalam sebuah situasi maka orang tersebut masuk ke delik materil.
"Kalau ada akibatnya, maka bisa dijatuhi pidana," kata Mety saat menjadi saksi di persidangan kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik oleh terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Selanjutnya perihal keonaran yang dimaksud sebagai akibat dari kebohongan, Mety mengemukakan bahwa keonaran dalam kamus hukum tidak bicara tentang keributan, tapi timbulnya kerusuhan atau kegaduhan.
"Keonaran di sini adalah timbulnya suatu kerusuhan yang membuat situasi kondisi di suatu tempat jadi tidak tenang," ucap Mety.
Selain itu perihal penyebaran berita bohong, Mety menjelaskan bahwa jika berita bohong disebarkan secara terus-menerus karena terdapat suatu tujuan supaya semua orang tahu dan akhirnya melakukan sesuatu.
"Dia punya suatu kesadaran, mau orang tahu dan akhirnya menimbulkan akibat. Akibat itu yang dia inginkan. Orang jadi simpatik, orang jadi kasihan, ingin membelanya. Berarti sengaja sebagai tujuan," tutur Mety.
Dalam perkara ini, yaitu penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.