Kepala DKP Kalteng Darliansjah (dua dari kiri) turut mengikuti operasi gabungan dan memberikan pengarahan kepada Nelayan agar memiliki dokumen dibidang kelautan dan perikanan, Kamis (25/4/2019). (Istimewa)
CATATANJURNALIS.COM – Tim operasi gabungan pengawasan dan penegakan hukum bidang kelautan dan perikanan di perairan Laut Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menangkap satu buah kapal angkut tanpa identitas di kawasan pesisir Teluk Kumai.
Dari operasi gabungan pada 24 – 25 April 2019 itu didapat satu kapal angkut tanpa nama atau identitas yang sedang menangkap ikan di wilayah laut pesisir Teluk Kumai, kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Tengah Darliansjah di Palangka Raya, Jumat.
"Satu kapal tanpa identitas dan dokumen yang ditangkap tim operasi gabungan itupun diamankan untuk dilakukan penindakan secara persuasif," tambah dia.
Operasi gabungan yang digelar DKP Kalteng bersama elemen lainnya tersebut terdiri dari Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Kalteng, Satpolair Polres Kotawaringin Barat (Kobar), TNI Angkatan Laut wilayah Kobar, KSOP wilayah Kobar, UPT PSDKP KKP RI, dan UPTD Pelabuhan Kumai.
Selain itu, tim gabungan juga memberikan pemahaman dan pembinaan sekaligus menghimbau serta mensosialisasikan pentingnya mengurus perizinan bagi nelayan lokal, baik itu Surat Izin Usaha Perikanan SIUP, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Darliansjah mengatakan untuk nelayan andon atau dari provinsi lain yang melakukan aktivitas penangkapan di perairan Kalteng, harus melengkapi izin sesuai peraturan perundang-undangan, yakni SIUP dan SIPI Andon.
"Kami mengingatkan sekaligus menghimbau agar semua nelayan lokal maupun nelayan andon melengkapi semua dokumen dan perizinan itu. Tanpa itu, tidak bisa beraktivitas di perairan Kalteng," pesan dia.
Dia mengatakan adapun jumlah personil ikut dalam operasi gabungan itu sebanyak 17 orang yang berasal dari semua elemen tersebut. Sedangkan untuk sarana dan prasaran operasi gabungan itu menggunakan milik Satpolair Polres Kotawaringin Barat.
"Tujuan operasi itu memastikan kepatuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan terhadap peraturan perundang-undangan, terutama yang bergerak di bidang penangkapan dan pengangkutan ikan," demikian Darliansjah.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.