
Lampung Tengah – (CJ) – Team Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres Lampung Tengah menangkap pelaku curas yang beraksi di jalan Tol Kilometer 143 Kampung Terbanggi besar Lampung Tengah an Joni Irawan (20) thn Alamat Dusun I Kampung Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah , ditangkap di SPBU kampung Terbanggi Besar hari Kamis (22/08/2019) jam 15.00 WIB.
Sebelumnya Tekab 308 sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku an Ardiansyah serta Syahrul dan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya.
Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, didampingi oleh Kanit Resum Ipda Senna Indiarto Rajasa P. S.Tr. K, dan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yg ikut serta melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Ahmad Ridwan (25) Alamat 9 atau 10 Ulu Jln. KH. Azhari Kec Pelaju sembrang Ulu 2 Kota Palembang.
Berawal ketika korban bersama 5 orang temannya berangkat dari Palembang menunju Lampung Minggu (18/08/2019) sekira jam 22.00 WIB, melintasi jalan tol, saat melintasi jalan Tol Kilometer 143 Kp Terbanggi Besar Kec Terbanggi besar korban di hadang oleh 8 orang pelaku, dan mengambil barang korban berupa Handphone merk Xiaomi 2 unit Redmi 2 dan 4X, iPhone X1 1 unit, Oppo 2 unit merk F7 dan F3, Evercroo 1 unit, jam tangan merk G-Shock, Uang tunai sebesar Rp. 750.000. Kata Yuda.
Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Lampung Tengah dengan Nomor : LP / 1071 – B / VIII / 2019 / Polda LPG / Res LT Tanggal 18 Juni 2019 yang menjadi dasar untuk melakukan penangkapan pelaku Ardiansyah dan di sita Laptop Merk Accer Warna Hitam serta tiga batang kayu panjang kurang lebih 1 meter yang digunakan para pelaku untuk menjegat korban, ujar Yuda.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Joni Irawan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara tegas Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. (Rls)