Beranda Lain-Lain Dalam Waktu Sepekan Pelaku Curat HP Ditangkap Polsek Bangunrejo Lampung Tengah

Dalam Waktu Sepekan Pelaku Curat HP Ditangkap Polsek Bangunrejo Lampung Tengah

| 432 views

Lampung Tengah(CJ) – Anggota Polsek Bangunrejo Polres Lampung Tengah menangkap Pelaku curat HP an Haryono als Bari (25) Alamt Dusun III Kampung Cimarias kec. Bangunrejo Lampung Tengah Ditangkap Dirumahnya Hari Rabu (04/09/2019) jam 23.00 WIB .

Menurut keterangan Kapolsek Bangun Rejo Iptu Sayidina Ali, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si ketika korban Eis Lindawati Dusun III Kampung Cimarias Kec. Bangunrejo Lamteng yang saat kejadian menginap dirumah Ujang Alex Dusun III Kampung Cimarias Bangunrejo Sehabis Pesta Seni jaipong.

Karena tidak berani pulang kerumah dan sudah menjelang pagi korban bersama kawannya yang satu grup penari jaipong menginap di rumah Ujang Alek hari Jum’at (30/08/2019) jam 04.00 WIB dan posisi HP merek Samsung Galaxy Young 2 warna putih yang sedang di cas di dekat TV di ruang tamu, kata Sayidina.
Pelaku Haryono als Bari masuk rumah Ujang Alex melalui pintu depan (ruang Tamu) dan mengambil HP korban lalu keluar dipintu yang sama karena pintu tidak terkunci dan juga bisa keluar masuk tamu, secara kebetulan pelaku juga termasuk kru musik jaipong dan habis pentas seni jaipong dan pulang jam 03.00 WIB.

Saat mengambil ada temen korban yang mengetahui dan mengenali namun tidak ditegur karena sudah biasa dirumah Ujang Alex namun pada malam kejadian pelaku tidak ikut pentas alasannya sakit” ujar Sayidina.

Pada saat itu jalan musyawarah untuk mengembalikan HP milik korban namun pelaku bersumpah tidak mengambil akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangunrejo dengan nomor Laporan : Lp/ 186-B/ IX / 2019 / Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Bajo, Tgl. 04 September 2019.
Setelah menerima Laporan dan mengumpulkan keterangan saksi – saksi kejadian dan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Haryono als Bari dirumahnya berikut barang bukti HP merek Samsung Galaxy Young 2 warna putih dengan nomor IMEI 352716070085803 milik korban.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Haryono als Bari dijerat Pasal Pencurian 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara tegas Kapolsek Iptu Sayidina Ali. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here