Lampung Tengah(CJ) – Pelaku Dedi Irawan (27) alamat Kampung Tua Terbanggi Ilir Kec Bandar Mataram Lamteng yang ditangkap Hari Rabu (11/09/2019) jam 05.30 WIB di rumahnya selain terlibat kasus pemerasan juga terlibat kasus curas.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.Ik menjelaskan bahwa pelaku Dedi Irawan ditangkap dalam kasus pemerasan terlibat juga terlibat kasus curas di empat tempat kejadian perkara rata – rata di jalan Lintas Timur di Kampung Terbanggi Ilir Kec. Bandar Mataram Lampung Tengah.

Dengan korban rata – rata sopir truck serta masih muda dengan identitas korban Wahyu Saputra (21), yang kedua Cepto (33) dan Budi Prayoga (21), dengan kurun waktu bulan Agustus sampai setember 2019 antara jam 15.00 WIB sampai jam 19.00 WIB, kata Arief.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Seputih Mataram dengan Nomor laporan: LP/336-B/XII/2010/LPG/RES LT/SEK SEMAT, tgl 16 Desember 2010, Laporan Polisi Nomor : LP/338-B/VIII/2019/LPG/RES LT/SEK SEMAT, Tgl 16 Agustus 2019, Laporan Polisi Nomor : LP/374-B/IX/2019/LPG/RES LT/SEK SEMAT, Tgl 09 September 2019, Laporan Polisi Nomor : LP/375-B/IX/2019/LPG/RES LT/SEK SEMAT, Tgl 09 September 2019.

Setelah tertangkapnya Dedi Irawan dan dintrogasi mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan disita barang bukti berikut 1 (satu) buah dompet milik korban, 1 (satu) buah helm honda warna hitam, 1 (satu) buah motor beat warna putih pink serta photo pelaku dan satu pelaku masih dalam pengejaran, kata Arief.

Untuk sementara pelaku Dedi Irawan perkaranya diangsur tahap demi tahap sesuai perbuatanya dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara tegas Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.Ik, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma S.Ik. M.Si. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *