Lampung Tengah(CJ) – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap pelaku pemakai sabu di rumahnya an Robet (30) Alamat Kampung Cabang Dusun Sadewa Kec Bandar Surabaya Lampung Tengah, Kamis (03/10/2019) jam 22.00 WIB.

Anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap pelaku dan ketika infomasi sudah akurat anggota langsung melakukan penggerebekan dirumah pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan.

Setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, di dalam kamar depan tepatnya dibawah meja ditemukan empat buah plastik bening sisah pakai sabu, dua buah pipa kaca / pirek, dua buah alat hisab sabu/bong, dua buah jarum sumbu api dan satu buah korek api gas, kata Iptu Andre Try Putra, S.Ik.

Selanjutnya pelaku Robet di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah untuk dimintai keterangan berikut barang buktinya, serta dibuatkan Laporan Polisinya : LP /12 -A/X/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 03 Oktober 2019, ujar Andre.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Robet dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) hurup a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun Penjara Tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Iptu Andre Try Putra, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *