Lampung Tengah(CJ) – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap penyimpan sabu an Sarbani (38) Alamat Jalan Unyi Rt 001 Rw 001 Kel. Gunung Sugih Kec. Gunung Sugih Lampung Tengah, Senin (14/10/2019) jam 16.00 WIB di jalan Raya Gunung Sugih.

Bermula dari informasi warga bahwa pelaku sering mengunakan sabu dan Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan pelaku diberhentikan saat melintas di jalan Gunung Sugih Lampung Tengah.

Setelah itu pelaku diintrogasi dan dikedah dibadannya namun tidak ditemukan apa, dan pelaku tidak mau turun dari sepeda motor selanjutnya disuruh turun dan ketika di bawa karpet jok sepeda motor terdapat satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, kata Andre.
Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Sat Res Narkoba dan dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP /1323 -A/X/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 14 Oktober 2019, ujar Andre.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Sarbani dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaraman 4 sampai 12 tahun Penjara tegas Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *