Lampung Tengah(CJ) – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap pelaku yang akan menjual sabu an Manto Haryadi (57), Alamat Kampung Terbanggi Agung Rt 004 Rw 002 Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Jum,at (25/10/2019) jam 17.00 WIB di rumahnya.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH menerangkan bahwa mendapatkan informasi bahwa ada salah satu warga Terbanggi Agung sering melakukan transaksi narkoba.

Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan menurunkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, setelah mengumpulkan data dan pelaku akan melakukan transaksi ditunggu dirumah selanjutnya anggota langsung melakukan penggrebekan dirumahnya, kata Andre.

Dan didapat barang bukti diatas sofa ruang tamu berupa tujuh bungkus plastik bening diduga berisikan sabu, satu platik bening, satu buah kotak rokok merk dunhill, satu buah skop serta uang dan pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Lampung Tengah dan dibuatkan laporan Polisi : LP/1369-A/X/2019 / Polda Lpg / Res Lamteng, Tgl 25 Oktober 2019, ujar Andre.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Manto Haryadi dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun Penjara tegas Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *