Lampung Tengah(CJ) – Anggota Polsek Gunung Sugih menerima serahan pelaku pencurian di dalam bus a.n Agus Sutisna (45) Alamat Jalan H Bermawi Gg Mansur Kota Bumi Udik Kec. Kota Bumi Kota Kab Lampung Utara di tangkap di dalam Bus Raja Basa Utama di jalan Dusun Gotong Royong Kampung Terbanggi Subing Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Hari Minggu (26/01/2020) sekira jam 18.00 WIB.

Berawal ketika korban Sanariah (54) Alamat Keranggan Kulon Rt 004 Rw 009 Desa Jati Raden Kecamatan Jati Sampurna Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, menumpang di Bus Raja Basa Utama dari Tanjung Raja Tujuan Bekasi sesampainya di Tkp dimana pada saat itu ada seorang laki-laki yang tidak saya kenal duduk disebelah saya yang menurut kernet Bus naik Bus dari Simpang Propau Kota Bumi Lampung Utara.

Selanjutnya laki-laki tersebut melepas Jaketnya warna Coklat Beludru yang diletakkannya di panggkuan saya, karena dipangkuan saya ada Tas selempang kecil biru dongker ketika itu saya sadar dan memeriksa tas saya tersebut ternyata Seletingnya sudah terbuka lalu saya lihat HP saya masih ada, namun untuk dompet kecil warna pink tidak ada di dalam tas saya tersebut.

Saat itu saya berkata kepada laki-laki tersebut “Bapak mengambil dompet saya“ dan dijawab “Jangan kayak gitu, boleh geledah saya, ini dompet saya” yang diperlihatkanya dompet hitam, akan tetapi anak saya Nyanyu Desi Ramadina langsung menyuruh orang tersebut menyerahkan KTP beserta Tas dan Jaket.

Namun orang tersebut kemudian membuka seluruh baju pakainya sehingga telanjang dan saat itu dompet kecil warna Pink telah dilemparkannya kepada seorang penumpang lainnya dan ia menuju kebelakang tempat duduk dalam Bus dan secepatnya ia melemparkan sejumlah uang milik saya sejumlah Rp. 2.800.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Dan pelaku Agus Sutisna ditangkap oleh penumpang lain didalam bus tersebut. Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan Sopir menghubungi Anggota Polsek Gunung Sugih dan korban melapor Kejadian yang dialami Dengan Nomor : LP/40-B/I/2020/Polda LPG/Res LT/Sek Gunsu; Tanggal 26 Januari 2020, ujar Des Herison.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Agus Sutisna dijerat dengan Pasal Pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 362 KUHPidana dengan ancamam 5 tahun Penjara penjara tegas Iptu Des Herison Syahputra, S.IP, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *