LAMPUNG TENGAH (CJ) – Kapolsek Terusan Nunyai bersama Sat Reskrim Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penipuan dan atau penggelapan berinisial YS (38) Alamat Dusun III Kamp.Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kab.Lampung Tengah, Sabtu (29/02/2020).
Menurut Keterangan Kapolsek Terusan Nunyai Edi Suhendra, S.H. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si berawal dari laporan korban Pendi (37) Alamat Dusun II Kpg Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai . Kab. Lampung Tengah dengan Dasar : LP/ 59-B/ II /2020/LPG/RES LT/Sek Tenun Tanggal 28 februari 2020.
Berawal pada Kamis (27/02/2020) sekira jam 09.00 WIB ketika pelaku meminjam motor kepada korban dan pelaku tidak kunjung mengembalikan motor, sehingga korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih dengan nopol BE 4532 IS dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terusan Nunyai guna ditindak lanjuti secara hukum.
Sehingga pelaku YS berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Tulang Bawang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku YS dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara tegas Kapolsek Terusan Nunyai Edi Suhendra, S.H. (Red)