Lampung Tengah – (CJ) – Inilah ulah pelaku berinisial BS als Wayan (36) Alamat Kampung Gunung Sugih Baru kec Tegineneng Kab Pesawaran yang Pura – pura baik membantu korban Denok, yang saat berada dalam ruang Atm BRI unit wates kemudian pelaku mengganjal kartu Atm milik korban kemudian pelaku menguras uang korban dengan cara melihat korban menekan pin atm tersebut.
Selanjutnya uang tidak keluar dari mesin ATM. Setelah korban pergi, pelaku membuka ganjal di tempat uang di mesin ATM Wates Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah dan uang keluar diambil Pelaku yang sebelumnya Pelaku yang berada dalam mesin ATM dengan cara mencongkel mesin ATM dan menganjalnya, sehingga uang tidak bisa keluar.
Atas kejadian tersebut korban Denok menderita kerugian sebesar Rp 6.000.000.- dan melaporkan ke Polres Lampung Tengah LP / 383 – B / III / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng, Tgl 24 – 3 – 2020 dan atas Laporan tersebut dan ditindak lanjuti oleh Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik memerintahkan KBO Reskrim Iptu Admar . S.Pd. Dan kanit Resum Ipda. Doni S.TrK bersama Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah.
Dan pada hari Kamis sekira jam 16.30 WIB, (16/04/2020) mendapat informasi keberadaan pelaku, KBO Reskrim Iptu Admar S.Pd. Dan kanit Resum Ipda. Doni S.TrK, bersama team tekab 308 Polres Lampung Tengah bergegas cepat menuju tempat keberadaan pelaku dan pelaku berhasil di amankan dan dapat di lumpuhkan langsung di bawa ke Polres.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku BS als Wayan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan barang bukti yang dapat disita pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan tegas Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, (*)