Lampung Tengah(CJ) – Tiga Pilar Kapolsek Seputih Raman AKP Aladin Efendi, SH melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, di Jalan Raya Kec Seputih Raman Lampung Tengah, Kamis tanggal 17 September 2020, jam 10.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan ini Camat Seputih Raman Eko Danarto, SIP, Danramil Seputih Raman diwakili Pelda Wayan Muliarta, Kepala Puskesmas Seputih Raman Catur Prasetio Budi, S.Kep,Kepala Puskesmas Rama Indra Yessi Dian Pertiwi, SKM., M.Kes,Kasi Pol PP Made Suryana beserta anggota, Kanit Binmas Bripka Nyoman Ariyana, Kanit Provost Aipda Susilo, Anggota Polsek, Anggota Koramil, Personil Sat Pol PP Kec Seputih Raman.

Kegiatan ini dilaksanakan secara bersama – sama supaya untuk melakukan penertiban dan menekan pelanggaran tidak menggunakan Masker terhadap masyarakat yang melintas di jalan raya, Pasar atau tempat umum di Kecamatan Seputih Raman Kab lampung Tengah untuk mencegah Penularan Covid-19.

Apabila ada Pelanggar yang tidak menggunakan Masker di berikan tindakan disiplin serta dihimbau agar menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menggunakan masker, menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter physical distancing dalam menghadapi tatanan baru New normal Covid 19, tegas AKP Aladin Efendi, SH, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *