Lampung Tengah(CJ) – Anggota Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Ipda Doni S.Tr.K, menangkap pelaku pemerasan berinisial SH, (31). Alamat Komring Agung Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Kamis (17/09/2020) sekira jam 13.00 WIB, Dijalan raya Gunung Sugih.

Menurut Kasat Reskrim Akp Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa Ketika Korban Sugiyanto yang beralamat Lingkungan 3 Kec Trimurjo Lampung Tengah.

Sewaktu korban berisitirahat di Tugu Gajah Kampung Panggungan Gunung Sugih, tiba – tiba datang dua orang pelaku meminta uang keamanan dari Terbanggi Agung samapai Anak tuha sebesar Rp 1.000.000.- kalau tidak dikasih paket milikmu akan saya ambil namun korban hanya memiliki uang Rp 65,000.- dan uang tersebut langsung dirampas oleh pelaku.

Kejadian tersebut terjadi hari Rabu ( 09/09/2020) sekira jam 12.30 WIB, selanjutnya korban melapor kejadian tersebut Ke Polres Lampung Tengah, dan tindak lanjuti dengan Penyelidikan dan menangkap pelaku SH.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku sudah lima kali melakukan kejatan di jalan Raya menurut pengakuannya, guna penyidikan lebih lanjut pelaku SH dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tujuh tahun penjara dan pelaku yang lain masih dalam pengejaran, tegas AKP Yuda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *