Lampung Tengah – (CJ) – Inilah kelakuan Ayah Tiri yang tidak patut untuk ditiru dan berakhir di jeruji Besi Pelaku Berinisial YP Als Yudas (55) Alamat Kampung Untoro Dusun II Rt 011 Rw 005 Kec Trimurjo Lampung Tengah. Kamis, (12/11/2020) Jam.06.30 WIB.
Menurut Keterangan Kapolsek Punggur Iptu Amsar, S.Sos, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H.,membenarkan telah menangkap Pelaku cabul YP Als Yudas di rumah anak kandungnya di Kampung Untoro Kec Trimurjo Kab Lampung Tengah.
Pelaku YP Als Yudas ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban Bunga yang telah menjadi korban perbuatan cabul dan diketahui oleh ibu korban setelah bunga menceritakan kejadian yang dialami, yang dilakukan oleh Pelaku (suami Korban).
Setelah mendengar cerita bunga ibu korban menyuruh pergi pelaku (mengusir), setelah satu minggu Pelaku pergi Ibu Korban bersama Bunga Melaporkan kejadian Ke Polsek Punggur dengan membawa barang bukti pakaian Korban.
Kejadian tersebut terjadi saat Ibu korban bekerja berangkat pagi hari pulang sore hari “ saya pikir bisa melindungi putri saya dirumah karena masih kecil, karena itu suami saya “ saya percaya aja “ namun kejadiannya lain yang pasrak aja saya serahkan kejalur hukum yang berlaku “ kata Ibu Korban.
Setelah Anggota Polsek Menerima Laporan dan melakukan penyelidikan, dan mendapatkan Informasi bahwa Pelaku berada di rumah anaknya Selanjutnya Anggota melakukan Penakapan terhadap Pelaku YP Als Yudas” Lanjut Amsar.
Dilakukan Introgasi terhadap pelaku YP Als Yudas mengakui telah melakukan cabul terhadap Bunga di rumah Istrinya di seputaran Kec Kota gajah Lampung Tengah.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku YP Als Yudas di jerat dengan Pasal 81 dan 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76e UU RI no. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara, tegas Iptu Amsar, S,Sos. (*)