
Lampung Tengah – (CJ) – Bangun Rejo–Entah apa yang merasuki pemuda RSJ Als Roma (21) warga Dusun 03 Kamp Sinar Seputih Kec Bangun Rejo Lampung Tengah melakukan perbuatan tak wajar yang tak patut dilakukan terhadap anak, sebut saja Bunga, kejadian tersebut terjadi Jum’at (25/12/2020) jam 03.00 WIB.
Pelaku RSJ ditangkap oleh Orang Tua Korban, yang merupakan tetangga korban karena diduga melakukan hal tindakan senonoh terhadap anaknya, perbuatannya tersebut dipergoki oleh orang korban yang langsung sigap menangkap pelaku, karena mendengar teriakan putrinya yang lari meminta tolong kepada orangtuanya.
Menurut keterangan Kapolsek Bangun Rejo Iptu Mualimin membenarkan “Polseknya menangkap pelaku RSJ yang melakukan pencabulan terhadap korban Bunga, dimana pada saat kejadian Bunga sedang tertidur pulas dirumahnya, pelaku RSJ masuk rumah melalui pintu samping yang tidak terkunci, Lalu pelaku RSJ masuk kekamar korban dan melihat korban yang sedang tertidur pulas, Jelasnya.
Pelaku memegang kaki dan tangan korban dan selanjutnya menaikkan baju gamis yang dikenakan korban hingga nampak celana dalam yang dikenakan korban, setelah itu tangan pelaku meraba kemaluan Korban, korbanpun tersontak dan terbangun ada yang aneh dengan dirinya, Korban spontan menjerit ketakutan dan berlari memanggil orangtuanya, pada saat itulah pelaku tidak bisa mengelak yang hendak akan melarikan diri, orang tua korban langsung menangkap pelaku RSJ yang tak berkutik dan tak bisa kemana-mana lagi, Tambahnya.
Setelah itu, orangtua korban menghubungi Polsek Bangunrejo dengan cepat kami datang menuju TKP, Kapolsek Iptu Mualimin, S. Pdi dan bersama anggotanya menangkap pelaku RSJ yang sudah diamankan orangtua korban dan memang pada saat itu massa warga masyarakat sudah banyak menahan pelaku.
“Didampingi kepala kampung setempat petugas Polsek Bangunrejo langsung cepat mengamankan Pelaku RSJ untuk mengantisipasi warga main hakim sendiri karena melihat warga sudah banyak berkumpul”, Tambahnya Mualimin.
Setelah pelaku dapat dimankan, pelaku dibawa ke Polres Lampung Tengah, atas koordinasi Polsek Bangunrejo dan Sat Reskrim Polres Lampung Tengah bahwa pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjutnya disidik oleh Unit PPA Polres Lampung Tengah.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 pengganti kedua UU RI No 23 Tahun 2002 dan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak di bawah umur dan dihukum penjara paling lama 15 tahun penjara”, Tegasnya Iptu Mualimin, S. Pdi, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H .(*).