Lampung Tengah(CJ) –  Panit Reskrim Iptu Admar Bersama Anggota Polsek Padang Ratu berhasil menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Pelaku Berinisial HS Als Helmi (33). Pengangguran, Kampung Yukang Harjo Kec Selagai Lingga Lampung Tengah, ditangkap dirumahnya, Senin (01/02/2021) jam 21.00 WIB.

Menurut Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, ketika Korban Ahmad fuadi (23) warga Kampung Bandarsari Kec Padang ratu lampung Tengah, kedatangan Tamu (pelaku) hendak pinjam sepeda Motor untuk kewarung, jkarena sudah kenal dipinjamkannya sepeda Motor yamaha vega ZR No. Pol : BE – 4254 – GU, warna biru.

Kejadiannya di rumah korban Minggu (18/10/2020). Sekira jam 20.30 WIB, ketika sudah larut malam Pelaku dihubungi Hpnya oleh Korban namun namun tidak aktif, selanjutnya korban keesokan harinya mendatangi rumahnya tidak ada sampai berulang kali, kata Muslikh.

Selanjutnya Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Padang Ratu dengan Nomor Laporan : LP/ 175-B / X /2020/ PLD LPG / RES LT / PATU, Tanggal 23 oktober 2020.

Kemudian Kanit Bersama Anggotanya melakukan Pengintaian terhadap Pelaku, ketika Pelaku Pulang Kerumah dilakukan Pengrebekan dan Penangkapan, karena Pelaku jarang pulang kerumah, setelah dilakukan Penangkapan dan dimintai keterangan Pelaku mengakui sudah dua belas kali melakukan Penipuan dan Penggelapan sepeda motor, lanjut Muslikh.

Setiap Melakukan Penipuan dan Penggelapan sepeda Motor sebagai penerima / penjual sepeda Motornya hasil kejahatan pelaku Berinisial A yang masih dalam pengejaran Petugas, imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku HS Als Helmi dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman Empat tahun Penjara, tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *