Bandar Lampung(CJ) – Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, dan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, UPT Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung serta Rumah Sakit (RS) atas temuan limbah medis rumah sakit di TPA Bakung, dalam waktu dekat akan diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

Dalam penyampaiannya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, saat Press rilis di Mapolda Lampung, bahwa dalam waktu dekat ini Tim penyidik akan memanggil dinas terkait untuk dimintai keterangan, Rabu (17/2/2021).

“Kami akan meminta keterangan, terkait SOP (pembuangan) limbah medis bagaimana SOP di TPA Bakung, dan juga Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan juga rumah sakit yang tertera,” ujar Pandra.

Hasil penyelidikan sementara oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), kata Pandra, kegiatan pembuangan sampah limbah medis diduga sudah lama dibuang di TPA Bakung.

“Limbah medis yang ditemukan di sekitar TKP oleh pemulung, sebagian dijual ke pengepul (aktivitas penjualan),” paparnya.

Dari pemeriksaan pembuangan sampah medis ke TPA Bakung tersebut, lanjut Pandra, digunakan dengan truk pengangkut dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.

“Sampah medis diangkut dengan mobil truk dari salah satu fasilitas pelayanan pengangkut sampah di Kota Bandar Lampung,” ungkapnya.

Guna memastikan ada unsur pidana atau tidak,Polda akan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa para saksi.Yang selanjutnya dilaksanakan gelar perkara

“Nanti setelah gelar perkara tersebut akan ditentukan, siapa yang harus bertanggung jawab,” tambahnya.

Limbah medis yang ditemukan adalah, botol infus bekas, botol obat cair yang terbuat dari kaca, selang infus bekas, masker bekas, baju alat pelindung diri (APD) bekas, sarung tangan medis bekas, kantung plastik berwarna kuning yang tertulis ‘infeksius’, yang di dalamnya berisi limbah medis serta ditemukan surat atau nota bertuliskan nama salah satu rumah sakit di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga Satu Pelaku Begal Berhasil Diamankan Warga, Saat Beraksi
Atas perbuatan tersebut, dapat dijerat pasal, yaitu Pasal 104 UU No. 32 tahun 2009, tentang Lingkungan Hidup, yang menyebutkan setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Kemudian Pasal 40 UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Disebutkan pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *