Lampung Tengah(CJ) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah kembali menangkap pelaku memiliki Sabu berinisial ADS alias Agus (29), warga Kampung Lempuyang Bandar Kec Way Pengubuan Kab Lampung Tengah, Rabu (24/02/2021) sekira pukul 05.00 WIB.

Menurut Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH., Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., bahwa Pelaku ditangkap Berdasarkan laporan dari warga sekitar bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat Transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika.

Setelah dilakukan Penyelidikan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang mana setelah dilakukan penggeledahan badan dan sekeliling Pelaku di temukan barang bukti berupa 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening bekas pakai narkotika jenis Shabu, dengan berat beserta bungkusnya 0,33 gram, 2 (dua) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah pipa kaca / pirek, 1 (satu) buah buku catatan hasil penjualan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bundel plastik klip bening, “ ujar Hendra.

Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku ADS alias Agus kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan berikut barang bukti yang diamankan, serta untuk melakukan pengembangan kasus ini”, Tegasnya.

Pelaku ADS alias Agus dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara “ Pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *