Lampung Tengah – (CJ) – Team Gabungan Anti Bandit Polres Lampung Tengah dan Polsek Seputih Raman menangkap seorang perempuan an Anita (33) Irt Alamat Kampung Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tegah dirumahnya Rabu (03/10/2019) jam 11.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Raman Iptu Aladin Efendi, SH bahwa korban AF.Adi Susetyo (60) alamat kampung Rama Gunawan Rt 01 Rw 08 Kec Seputih Raman Lampung Tengah bahwa pintu jendela rumah samping sebelah kiri dicongkel pelaku.
Pelaku mengambil 1 unit HP merek C2 dan 1 unit HP Xiomi dan mengambil 1 unit speda motor honda vario B 3610 TPM berikut konci kontak STNK dan BPKB Nya dan uang Rp.1.500.000,- atas kejadian tsb korban mengalami kerugian materi Rp.12.000.000, kata Aladin.
Selanjutnya Korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada hari Jum’at (20/09/2019) jam 03.30 WIB ke Polsek Seputih Raman dengan nomor Laporan Polisi: LP/158 -B/ IX /2019/Res LT/Sek Seram Tanggal 20 September 2019, ujar Aladin.
Setelah itu melakukan penyelidikan dan mendapatkan titik terang bahwa Hp C2 milik korban berada dirumah pelaku, Iptu Aladin berkordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Tengah untuk memback up setelah dilakukan penggrebekan.
Dan didapat HP C milik Korban berikut satu buah konci T, Satu Buah konci L, Satu buah anak kunci L, Empat buah konci motor merek Honda dan dua unit senpi locok jenis refolver beserta peluru aktif yang dikuasai pelaku Anita, lanjut Aladin.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Anita dijerat pasal 363 dan pasal 480 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 4 sapai 20 tahun penjara tegas Kapolsek Seputih Raman Iptu Aladin Efendi, SH. mewakili Kapolres Lampung tengah AKBP I Made Rasma, S,Ik, M.Si. (*)